poskomalut, Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) menemukan salah satu program prioritas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda belum sesuai ketentuan Pengadaan Barang/Jasa pada LRA tahun anggaran 2025.
Program dimaksud yakni perencanaan program pembangunan jalan usaha tani tahap ketiga melekat pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Dinas Pertanian menyajikan biaya belanja operasi serta belanja modal masing-masing sebesar Rp2.537.535.528.669,29 dan Rp611.133.210.126,71 dengan realisasi Rp2.409.289.137.593,18 serta Rp522.052.221.877,33 atau 94,95% juga 85,42% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya untuk pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan RPJMD Provinsi Maluku Utara 2025-2029, salah satu program prioritas Gubernur Maluku Utara dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui program pembangunan sarana dan prasarana pertanian, yakni pembangunan jalan usaha tani di seluruh kabupaten/kota.
Pada 2025, pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani difokuskan pada Kabupaten Halmahera Utara. Pembangunan tersebut dilaksanakan Tim Swakelola Tipe I pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara. Untuk mendukung proyek tersebut, tim swakelola, menganggarkan belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Proyek ini berjalan dengan berkoordinasi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara terkait pengajuan calon petani dan lokasi pembangunan jalan usaha tani.
Pembangunan Jalan Usaha Tani dilaksanakan secara tiga tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua dianggarkan pada APBD TA 2025 dengan target panjang jalan 15 km dan telah selesai dikerjakan. Selanjutnya, tahap ketiga dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun yang sama. Pada tahap ini, Gubernur Maluku Utara menambah target panjang pembangunan jalan usaha tani menjadi 40 km. Namun, setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran, target tersebut disesuaikan menjadi 35 km.
BPK menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi program tersebut ditemukan masalahan pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), belum didukung analisa kebutuhan.
Dalam penjelasannya, Dinas Pertanian merealisasikan Rp584.798.166,00 untuk pembayaran bahan bakar minyak dalam mendukung pembangunan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PPK melakukan pengadaan BBM untuk mendukung operasional pekerjaan konstruksi jalan usaha tani, termasuk penggunaan alat dan mobilisasi pelaksanaan kegiatan.
Realisasi belanja tersebut di antaranya untuk pengadaan BBM tahap ketiga berdasarkan Surat Pesanan Nomor 19.2/ADM/PPK-IS/DISTAN-MU/XI/2025 tertanggal 29 November 2025 sebesar Rp393.420.000,00.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan kepada PPK dan pihak terkait, diketahui bahwa PPK melakukan pengadaan BBM tanpa didukung kertas kerja atau dokumen analisis kebutuhan BBM yang memadai,” punya laporan BPK.
BPK menyebut PPK tidak dapat menunjukkan dokumen perhitungan kebutuhan BBM yang memuat rincian volume pekerjaan, jenis dan kapasitas alat yang digunakan, estimasi jam operasional alat, standar konsumsi BBM, jarak mobilisasi, maupun estimasi kebutuhan riil BBM selama pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan keterangan PPK, jumlah kebutuhan BBM hanya dihitung dengan membagi pagu anggaran tersedia sesuai harga per liter BBM. Dengan demikian, penentuan volume pengadaan BBM tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan, melainkan berdasarkan besaran anggaran yang tersedia.
Temuan berikutnya terkait perencanaan jalan usaha tani berupa material sirtu yang belum didukung analisa kebutuhan.
BPK menjelaskan, dalam pelaksanaannya, PPK melakukan pengadaan material sirtu untuk mendukung pekerjaan konstruksi pekerjaan badan jalan.
Pengadaan material tahap ketiga pembangunan Jalan Usaha Tani dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing kepada penyedia. Pengadaan bahan material tersebut berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP- 01KC5ZYHES30WFT5T5GV7QGACC tertanggal 13 Desember 2025 kepada CV Dilara Dafijna Sehati sebesar Rp3.828.216.172,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, serta hasil permintaan keterangan kepada PPK dan pihak terkait, diketahui bahwa pengadaan tersebut belum didukung berkas perencanaan kebutuhan yang memadai sebagai dasar penentuan volume pemesanan material.
Berdasarkan keterangan PPK, penentuan volume pengadaan material sirtu dilakukan berdasarkan estimasi umum kebutuhan lapangan dan penyesuaian terhadap pagu anggaran yang tersedia, tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai atas kebutuhan riil material sebelum dihampar.
Hasil penelaahan lebih lanjut, volume pemesanan material tidak didukung dengan kertas kerja analisis kebutuhan yang memuat antara lain, perhitungan kebutuhan volume material berdasarkan gambar atau perencanaan teknis, faktor pemadatan dan susut material, estimasi kehilangan material selama pengangkutan dan penghamparan, dan rincian kebutuhan material pada masing-masing lokasi pekerjaan.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola:
1) Huruf a yang menyatakan bahwa menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya diantaranya biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan);
2) Huruf d menyatakan bahwa menghitung penyediaan kebutuhan tenaga ahli, peralatan dan bahan/material yang dilaksanakan dengan pengadaan melalui penyedia;
3) Huruf e menyatakan bahwa menyusun dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/KAK.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran I angka 3.2:
1) Huruf a menyatakan bahwa Pada tahap perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun perkiraan biaya (RAB) berdasarkan perkiraan volume dan tarif barang/jasa. Perkiraan volume diidentifikasi berdasarkan realisasi volume pada tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi/perkiraan peningkatan kebutuhan pada tahun selanjutnya; dan
2) Huruf b menyatakan bahwa Dalam hal mekanisme pembayaran secara total penggunaan, PPK dapat menyusun rancangan kontrak. Penetapan mekanisme pembayaran dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan pagu anggaran.
“Kondisi tersebut mengakibatkan volume BBM dan material yang dipesan berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan riil pekerjaan. Kondisi tersebut disebabkan PPK Dinas Pertanian belum menetapkan kebutuhan material dan BBM secara memadai berdasarkan perhitungan teknis pekerjaan,” tulis BPK dalam LHP tahun 2025-2026 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertanian menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar menginstruksikan Kepala Dinas Pertanian untuk memerintahkan PPK agar menetapkan kebutuhan material dan BBM berdasarkan perhitungan teknis pekerjaan secara komprehensif.
Sementara, Plt Kepala Distan Malut, A.. dua kali dikonfirmasi, enggan merespons. Upaya mendapat keterangan pertama pada 12 Agustus 2026, namun pesan konfirmasi tidak bersambut.
Pada 27 Agustus 2026, poskomalut kembali mengajukan pertanyaan ihwal temuan BPK kepada Anwar Husen, namun tak mendapat respons.
Terpisah, PPK Iksan kepada poskomalut mengaku “Temuan yang sudah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasinya”. Diminta menjelaskan bentuk tindak lanjut, Iksan menjabawa singkat.
“Sesuai rekomendasi ini, bersifat administrasi,” singkatnya, Kamis (27/8/2026).



Tinggalkan Balasan