TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah melakukan pelimpahan wewenang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pajak kendaraan di Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim 2017, dari bagian Intilijen ke bagian pidana khusus (Pidsus). “Jadi Rabu kemarin penanganan penyidikan kasus ini sudah diserahkan ke Pidsus,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, kepada Posko Malut Rabu (13/11/2019) kemarin.
Menurutnya, jika sudah ditangani bidang Pidsus, maka langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapi kemungkinan berkas kasus ini masih butuh pendalaman. “Kalau sudah di Pidsus itu kewenengan periksa saksi masih ada tetapi tidak seperti di bagian intelijen, kewengan terbatas. Karena kasus ini sudah ada titik terang unsur melawan hukumnya,” ujarnya.
Dia memastikan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang pada akhir tahun bakal dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang. Sebab, sudah bisa dipastikan siapa saja yang harus bertanggunjawab dalam masalah tersebut. “Mungkin kita berdoa agar akhir tahun, kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2017, UPTB Samsat Haltim tak menyetorkan sejumlah pajak kendaraan ke kas daerah (Kasda). Hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dan BBN-KB yang telah dilakukan pihak dealer dengan data setoran ke Kasda sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.
Dari jumlah tersebut sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250,00 merupakan penerimaan BBN-KB yang tidak disetorkan ke rekening Kasda. Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900,00 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar pada UPTB Samsat Haltim namun tidak melakukan penyetoran PKB dan BBN-KB. (nox/red)
Tinggalkan Balasan