WEDA-PM.com, Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru tidak lama lagi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Weda Lulu Marluki.
Pekan lalu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menjadwalkan untuk pemeriksaan tersangka MSA alias Syukur Alias Rani. Namun tersangka yang juga mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Halmahera Tengah itu, belum sempat memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Karenanya, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat. “Kita akan kembali menjadwalkan untuk pemeriksaan tersangka,” terang Lulu.
Kemungkinan kata Lulu, bulan depan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate. “Sejauh ini sudah kurang lebih 25 saksi yang kita periksa. Kemungkinan Januri sudah pelimpahan berkas,” ucapnya.
Diketahui, sesuai hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng dan berdasarkan keterangan pemilik lahan telah terdapat tidak kesesuaian pembayaran harga yang tercantum dalam kuitansi.
Ada kuintasi yang seharusnya dibayar Rp26 juta tapi dikasih hanya Rp20 juta, ada yang Rp53 juta tapi kasih hanya Rp 46 juta jadi pembayaranya dia bervariasi. (msj/red)
Tinggalkan Balasan