JAILOLO-PM.com, Kepala Desa Tuada Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Sanif Husen, dinilai tidak koperatif dalam mengambil kebijakan, pasalnya, secara diam-diam mencopot empat perangkat desa dan melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) perangkat desa tersebut.

“Empat orang perangkat desa yang dicopot salah satunya, Kaur Pemerintahan Kasim Kunter, Kaur Pembangunan Bayan Djumati, Kaur Kemasyarakatan Sahil Basri dan Bendahara Desa Juhaena,” ungkap Sahil Basir, Kaur Kemasyarakatan saat menyampaikan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD), Jumat (15/05/20).

Sahil menjelaskan, ketidakpahaman Kades Sanif dalam merombak struktur Pemdes dinilai melanggar prosedur, Empat kaur desa mengajukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar.

“Kami ajukan gugatan ke DPMPD, karena langkah yang dilakukan Kades Sanif tidak sesuai prosedur dan sangat merugikan kami selaku Kaur desa,” cetusnya.

Sahil mengatakan, sangat disayangkan, para kaur desa tidak tahu, kalau jabatan mereka sudah dicopot, karena tidak ada surat pemberhentian secara resmi dan tidak ada masalah yang diperjelaskan kemudian jabatan dicopot.

“Kami tidak tahu sama skali soal pelantikan perangkat baru ini, karena tidak diundang atau memberikan semacam surat pemberhentian kepada kami, jadi kami masukan laporan gugatan untuk meminta penjelasan dari kades atas dasar apa kades memberhentikan kami dari perangkat desa,” tegasnya.

Sahil menilai, pelantikan perangkat desa memang sudah diskenariokan Kades dan orang-orang dekatnya, karena sesuai keterangan warga, secara diam diam, kades lansung membentuk tim penjaringan pergantian Kaur dan tim penjaringan itu hanya diketahui orang dekat kades, yakni Ketua Penjaringan Abdul Gani Yunus dan sekretarisnya Nasrul M. Adam.

“Memang sudah ada skenario, karena setelah panitia penjaringan di bentuk, satu minggu kemudian tepatnya tanggal 13 Mei 2020 langsung pelantikan perangkat desa baru. Harusnya, setelah pembentukan panitia, maka panitia umumkan siapa nama nama yang baru mengikuti seleksi calon kaur, tapi yang dilakukan kades seakan nama nama kaur sudah ada dan hanya menunggu administrasi untuk pelantikan,” terang salah satu warga yang egan namanya dipublis.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Asnath Sowo saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya laporan gugatan atas perangkat terhadap Kepala Desa Tuada.

“Ia ada laporan gugatan dari perangkat Desa Tuada, prinsipnya kami tetap menerima laporan dari pihak manapun terkait dengan hal desa, jadi laporan ini nanti kami tindak lanjut,” ungkap Ona sapaan akrab Kadis DPMPD itu.

Mantan Camat Ibu Selatan itu berjanji pekan depan akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Jailolo dan juga Kepala Desa PAW maupun perangkat desa yang telah memasukan laporan gugatan ini untuk mencari kebenarannya.

“Ia nanti hari Senin19 Mei, akan kami panggil semua pihak terkait untuk menindak lanjuti laporan mereka (perangkat desa),” tandasnya. (wm01/red).