TIDORE-PM.com, Pelaksanaan anggaran Kelurahan Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 saat ini masih dalam proses permintaan. Dana Kelurahan yang ditransfer Kementrian Keuangan kepada Pemerintah kota Tidore sebesar Rp 14 Millial lebih yang dicairkan dalam dua tahap.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan melalui Sub Bina Kecamatan, dan Kelurahan Ramli Saraha kepada posko malut, Rabu (11/3/2020). ’’Dana Kelurahan dalam setahun dicairkan dua tahap , setiap Kelurahan mendapatkan Rp 616.000.000 ( Enam ratus enam belas juta rupiah) setelah laporannya masuk ke BPKAD ,’’ kata Ramli.
Menurut Ramli, terdapat 40 Kelurahan di Kota Tidore Kepulauan akan mengelola anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 24 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam wilayah kota Tidore kepulauan yakni sarana prasarana dan pemberdayaan.
Sarana prasarana yang dimaksud yaitu pelaksanan pendidikan hanya pada tingkatan terendah, jalan, kesehatan dan pemberdayaan terkait dengan ekonomi, pelatihan sebagaimana yang tertuang dalam lampiran perwali yang sudah diketahui masing-masing Kepala Kelurahan. ’’Intinya dengan dana itu ada batas-batas kewenangan yang diatur dalam kebijakan Kelurahan ,’’ papar Ramli.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan