poskomalut, Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat kembali berunjuk rasa memprotes kriminalisasi negara melalui Polda Maluku Utara.

Aksi digelar di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ternate, bertepatan dengan hari perdana 11 warga Maba Sangaji menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tidore dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (6/7/2025).

Mereka menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku Utara jelas berpihak kepada PT Position, perusahaan tambang yang didemo masyarakat Adat Maba Sangaji beberapa waktu lalu.

Adapun tuntutan masa aksi, yakni cabut IUP PT Position. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Mendesak kapolda Maluku Utara memeriksa PT Position yang diduga merugikan negara sebesar Rp374,9 miliar.

“Juga meminta Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara untuk mempertimbangkan hak-hak masyarakat, adat Maba-Sangaji, tangkap dan adili mafia tanah, meminta sikap tegas Pemprov Maluku Utara jika tidak Maluku Utara referendum,” kata salah satu masa aksi.

Masa aksi menilai, Pemerintah Provinsi sejauh ini tidak menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap 11 warga yang didiskriminasi.

Masa aksi merunut kembali peristiwa penangkapan terhadap 11 warga tersebut pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu. Sebelumnya jumlah mereka sebanyak 27 orang yang diamankan polisi imbas dari aksi protes terhadap aktivitas penambangan PT Position.

Mereka yang ditangkap merupakan bagian masyarakat Maba Sangaji, hidup turun temurun menjaga hutan dan sungai, justru dihancurkan PT Position.

Alih-alih protes tersebut didengar perusahaan, kepolisian datang menagkap mereka. Penangkapan terjadi disertai kekerasan fisik dan intimidasi.

Pada hari yang sama mereka di angkut ke Polda Maluku Utara di Ternate. Mereka diintrogasi satu per satu tanpa pendamping hukum.

Sidik jari mereka diambil, satu orang dipukul dan dua orang di paksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Mereka juga dipaksa melakukan tes urine dengan cara cacat prosedur.

16 warga kemudian dibebaskan pihak kepolisian. Penangkapan tersebut secara sengaja mengabaikan kejahatan lingkugan PT Position.

Mag Fir
Editor