JAILOLO-PM.com, Tim pemenang dan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolory (DAMAI), secara resmi menyampaikan laporan Bawaslu Halbar, terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sahu Timur dan Loloda.
Ketua Tim Pemenang DAMAI, Charles Richard ketika ditemui di kantor Bawaslu Jumat (11/12) malam menyatakan, dari hasil penelusuran Tim DAMAI di semua kecamatan, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan pada Rabu (09/12) lalu.
Olehnya itu, dari hasil investigas yang dilakukan, kemudian dilaporkan ke DPP dan DPD PDI Perjuangan, dimintakan untuk membentuk tim work, kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Halbar. “Laporan secara resmi sudah kita sampaikan ke Bawaslu Halbar, untuk itu diharapkan segera ditindaklanjuti,” ungkap Charles.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut Asrul Rasyid mrnyrbutkan, sesuai hasil kajian tim hukum, ditemukan ada beberapa indikasi yang merugikan paslon DAMAI, kemudian berdasarkan bukti-bukti, maka tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa kepada Bawaslu Halbar.
“Kami diterima oleh Ketua Bawaslu, semoga ditindaklanjuti laporan yang sudah kami ajukan, ini akan kami kawal karena merupakan tugas kami menegakan keadilan dalam proses Pemilu di Halbar dan kami yakini sepenuhnya dengan bukti-bukti yang kami miliki, maka ini terjadi kecurangan di beberapa TPS yang cukup signifikan mempengaruhi suara DAMAI,” katanya.
Poltisi PDI Perjuangan Malut ini menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini ke Bawaslu, karena kehadiran tim hukum, sudah tentu ada langkah hukum yang disampaikan hingga ke tingkat Mahkama Konstitusi (MK).
Tim hukum juga sudah siap dengan semua alat bukti yang akan disampaikan ke Mahkama Konstitusi. “Jadi ada banyak bukti seperti DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena dari 60 TPS yang kami tracking di kecamatan Loloda dan Sahu Timur, di situ cukup tinggi DPT-nya, sehingga kami mengindikasikan bahwa ada pengelambungan suara yang dilakukan dan bukti-bukti sudah kami ajukan ke Bawaslu, kami berharap proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Bukan itu saja, ada kegiatan pencoblosan yang tidak sesuai prosedur, dimana petugas PPS tidak membawa kotak suara kepada pemilih yang sakit, dan surat suaranya dimasukan kedalam lipatan buku, selain itu suarat suara yang dibawa kepada orang sakit sementara proses pencoblosan di TPS juga masih berlangsung, padahal sesuai ketentuan ini tidak bisa dilakukan.
“Seharusnya di TPS selesai dulu baru pencoblosan dilakukan kepada orang sakit, tapi yang dilakukan pencoblosan masih berlangsung di TPS, tapi PPS sudah mendatangi orang sakit dan tidak membawa kotak suara kemudian surat suara hanya dislip di buku, sehingga ini diindikasikan melanggar dalam perundang-undangan, sehingga bukti dan saksi sudah kita siapkan,” cetusnya.
Terpisah yang mewakili tim Hukum Paslon DAMAI, Junaidi menyatakan, ada indikasi pelanggaran pemilih angka yang cukup besar yang tersebar di 60 TPS di dua kecamatan, dan itu akan lebih difokuskan, karena dari beberapa Pilkada itu, MK sudah mengeluarkan Yurispondensi bahwa pemilih tambahan itu harus ditracking lebih baik lagi oleh penyelenggara tingkat bawah.
“Artinya pemilih tambahan ini ada dugaan etika orang mencoblos itu tidak menggunakan KTP atau sebagainya,” tambahnya.
Junaidi juga menegaskan, terkait dengan pencoblosan, ada dugaan bahwa ada usia orang lansia yang sudah meninggal juga digunakan hak suaranya.
”Selain itu, ada warga di bawah umur juga ikut coblos, sehingga terdapat DPT ganda, jadi sesuai hasil tracking yang kami lakukan ada sekitar 3000 lebih DPTb bermasalah. Kami juga menyampaikan laporan terjadinya money politik dan itu sudah menjadi temuan Bawaslu,” tutupnya. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan