TERNATE-pm.com, Bantahan Jaeb Haer, yang juga tim sukses Bupati Halsel terpilih, Usman Sidik, menambah panjang kasus dugaan penipuan terhadap istri alm Lutfi, Lesi Sahrir, yang saat ini ditangani penyidik Polda Maluku Utara.
Kepada poskomalut.com, Sabtu, seorang sumber terpercaya membeberkan ihwal pinjaman miliar rupiah uang yang kini menyeret mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba.
Sumber itu menjelaskan, pinjaman itu berawal saat masa kampanye pasangan Usman-Basam, pada pilkada Halsel 2020 lalu. Saat itu Bupati Usman, meminta Muhammad Kasuba dan Yudi, mencari pihak ketiga untuk membantu anggaran konsolidasi pasangan Usman-Basam.
Selanjutnya, Muhammad Kasuba dan Yudi, mendatangi korban Leni, untuk meminta bantu sebagaimana arahan bupati. Korban Leni, tak lantas mengiyakan permintaan itu. Ia meminta dipertemukan dengan calon bupati Usman Sidik, untuk memastikan arahan mengenai penyediaan dana tersebut.
Selang beberapa waktu, Muhamad Kasuba dan Yudi, mempertemukan korban Leni, dan Bupati Usman Sidik di sebuah apartemen di Jakarta. Pertemuan tertutup itu disaksikan juga beberpa tim sukses. Akhirnya, dicapai kesepakatan antara korban Leni dan bupati mengenai bantuan sejumlah uang yang diminta dengan jaminan proyek jika pasangan Usman-Basam terpilih. Sebagian uang kemudian diserahkn/ditranfer langsng kepada orang dekat Usman Sidik, sedangkan sebagian lagi diserahkan kepada Muhamad Kasuba.
Hingga berjalannya waktu pasangan Usman-Basam, dilantik menjadi bupati dan wakil bupati terpilih, namun proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban Leni. Korban, akhirnya melaporkan kejadian itu di Polda Maluku Utara, lantaran merasa tertipu.
“Jadi tidak benar bantahan Jaib bahwa Usman-Basam tidak menerima bantuan dana dari pihak ketiga, ” ujar sumber tersebut.
Bahkan, penyidik pernah menyarankn bupati untuk mengembalikan uang pinjamannya. Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang, angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Menurut Agus, kasus tersebut tidak masuk kategori gratifikasi tapi tindak pidana penggelapan dan penipuan karena pada saat transaksi yang bersangkutan (Usman) belum menjabat bupati. Kalau memang dugaan itu benar bahwa adanya pemberian uang maka kena penipuan dan penggelapan.
Untuk itu, kata Agus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara , bukan hanya memanggil Muhammad Kasuba (MK), namun siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena ini kejahatan yang sering terjadi di setiap konstentan pilkada.
“Artinya di setiap pemilihan kepala daerah biasanya mereka ingin mendapatkan fanding dana itu mereka membuat perjanjian- perjanjian kepada para pihak untuk iming iming adalah mendapatkan proyek,”pungkas Agus, kepada media ini, Sabtu (22/7/2023).
Kepala daerah yang sementara menjabat harus dimintai pertanggungjawaban hukum agar menjadi jelas. Jangan hanya orang-orang yang dilaporkan saja dimintai keterangan tapi yang lain juga,”sambungnya.
Selain itu, Agus meminta penyidik Ditreskrimum lebih memperluas penyilidikan, apakah benar ada keterlibatan oknum bupati aktif. Kalau memang benar, silakan diproses supaya kasus ini lebih terbuka.
Agus menambahkan, masyarakat menanti kepastian hukum terkait kasus pemerasaan tersebut apakah hanya dilakukan oleh MK sendiiri atau ada oknum-oknum yang ikut bermain di dalamnya.
“Transaksi kepada siapa dan siapa yang memerintah harus bertanggung jawab karena dalam pidana bukan hanya orang yang melakukan tapi yang menyuruh juga terkena pidana, sehingga perbuataannya sama,”cetusnya.
Hingga berita ini ditayang, baik bupati terpilih Usman Sidik, maupun Muhamad Kasuba, belum berhasil dikonfirmasi.



Tinggalkan Balasan