JAILOLO,PM.com, Penggunaan alat kesehatan (alkes) jenis tensimeter air raksa serta termometer air raksa, yang sering digunakan tenaga medis guna mememiksa pasien tidak lagi diperbolehkan. Larangan penggunaan dua alat kesehatan tersebut menindak lanjuti edaran Kementrian Kesehatan, yang juga memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Rahmat Patty menjelaskan, larangan penggunaan alat kesehatan mengingat penggunaan dua alat kesehatan tersebut mengandung merkuri, sehingga membayakan kesehatan pasien. Penggunaan alat kesehatan hanya diperbolehkan dengan jenis Airu dan jenis Digital.

“Untuk larangan ini juga sudah disampaikan ke seluruh puskemas, ecuali wilayah-wilayah terpencil yang memang sulit, itu masih diberikan toleransi. Akan tetapi di tahun 2020 tidak  diperkenankan lagi menggunakan dua jenis alat tersebut,” tegasnya.

Keberadaan dua alat itu lanjut dia, ada sebagian juga yang telah ditarik, selanjutnya disimpan di gudang dan bakal dimusnahkan dengan menggandeng intansi teknis terkait.

Dinkes sendiri lanjut dia, juga telah menindak lanjuti adanya pelarangn obat-obatan yang dilarang oleh BPOM RI, di antaranya jenis ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml kemudian zantac cairan injeksi 25 mg/ml, rinadin sirup 75 mg/5 ml, indoran cairan injeksi 25 mg/ml. Larangan peredaran jenis obat-obatan tersebut berdasarkan penjelasan BPOM RI terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). “Untuk peredaran jenis-jenis obat itu kami sudah tindak lanjuti dengan turun langsung ke Apoteker di Halbar, dan dipastikan tidak ada yang beredar. Memang jenisnya ada, hanya saja tidak katagori nomor bets sebagaiamana yang dilarang,” pungkasnya. (lan/red)