JAILOLO-PM.com, Semakin merebaknya penularan virus Corona yang sangat mengkhawatirkan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat meminta agar Pemerintah Kabupaten seriusi dan berperan aktif dalam penanganan. Pasalnya, belakangan diketahui minimnya peralatan medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) maupun alat pendeteksi suhu badan maupun Disfektan ( Hand Sanitizer ).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Halbar Djufri Muhammad,via WhatsApp pada wartawan ini, Minggu, 22 maret 2020.
Menurut Djufri, peralatan itu saat ini sangat dibutuhkan oleh Masyarakat. Diperparah, dalam pemantauan DPRD terbukti Masker dan Hand Sanitizer sangat sulit didapatkan sehingga masyarakat menjadi panik dan menimbulkan kekhwatiran yang luas. Dengan itu harus disikapi dan diambil langkah guna menjamin ketersediaan alat tersebut.
Pemkab kata Djufri, wajib menindaklanjuti berbagai Intruksi Pemerintah Pusat agar bisa mengalihkan sebagian kegiatan yg sumber dananya dari Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, DAK non Fisik, serta Dana Desa untuk penanganan Pencegahan penularan virus Corona.
Hal ini sesuai Arahan Peraturan menteri keuangan ( PMK ) RI Nomor 19/PMK.07/2020, tentang Penyaluran dan penggunaan DBH, DAU dan DID tahun 2020 dalam rangka penanggulangan COVID-19.
DPRD kata Djufri menegaskan kepada Bupati dan Sekda untuk segera mengambil langkah penyesuaian anggaran dan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas, selain kegiatan yg bersumber dari DAU pada Anggaran di Dinas kesehatan Pemkab Halbar.
“Misalnya pada APBD 2020 ini mendapat 2 alokasi anggaran yakni yaitu Dana Insentif Daerah (DID) Kategori belanja modal kesehatan sebesar Rp.9,167 Milyar, dan DAK bidang kesehatan ; belanja operasional kesehatan sebesar Rp.16,8 Milyar,”jelas Djufri.
Menurut Djufri, sebagian belanja tersebut dialihkan ke kegiatan penanganan COVID-19. Sedangkan untuk dana desa Pemkab Halbar secepatnya memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemdes agar ada langkah perubahan APBDes 2020 untuk menyisihkan alokasi anggaran untuk pengadaan alat kesehatan masyarakat dengan nominal sekurang-kurangnya Rp. 50 juta s/d 75 juta di belanja DD.
“Masing-masing Desa penganggaran disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Untuk menangani Pencegahan penularan COVID-19 Ini maka akan sangat efektif,”jelas anggota Banggar DPRR Halbar itu.
Djufri mengaku meski perlu berhati-hati dalam penganggaran keuangan Daerah dan desa, saat kondisi Emergency dan bersifat darurat tidak menjadi persoalan terlebih jika memiliki dasar hukumnya Jelas. (lan/red)
Tinggalkan Balasan