MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

Pengesahan tersebut melalui surat keputusan nomor; 188.4/13/2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, diselenggarakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Haltim.

Enam itu disahkan pada paripurna ke-20 masa sidang ke III tahun 2023, dihadiri Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, Sekertaris Daerah, Ricky Chairul Rhifat, Ketua DPRD, Jhon Ngoraitji dan unsur pimpinan Forkopimda.

Rincian enam peraturan daerah tersebut, yakni Ranperda tentang Penertiban Hewan Ternak, Ranperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan  Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Tiga fraksi DPRD yang menyetujui adalah Fraksi Merah Putih (FMP), Fraksi Nasional Kerakyatan Indonesia (NKRI) dan Fraksi Garasi Demokrasi Indonesia (FGDI).

“Fraksi merah putih memandang bahwa ranperda ini perlu segera disahkan agar pemerintah daerah mempunyai payung hokum dalam pengelolaan pangan,” ungkap juru bicara FMP, Hasanuddin Lajim.

Sementara, Ketua Fraksi NKRI, Dirwan Din meminta agar Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan jadi Perda yang diprioritaskan.

Dirwan Din juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah terutama Dinas PURP Haltim yang mampu menerjemahkan visi dan misi bupati dan wakil bupati, sehingga di 2024, Maba Utara dan Wasile Utara dapat tehubung, meskipun masih ada sedikit kekurangan.

Wakil Bupati, Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan pemerintah daerah tentunya turut memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum enama Ranperda tersebut.

“Persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur. agar dapat segera diberi diberlakukan secara efektif,” pungkasnya.