JAILOLO-PM.com, Harun Bahrudin, ASN dilingkup Pemkab Halbar nampaknya tidak peduli dengan larangan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Buktinya, Harun Bahrudin untuk kedua kali direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti telbat dalam politik.

“Jadi sudah dua kali kita rekomendasikan Harun Bahrudin ke KASN. Hasilnya  nanti ditanyakan langsung ke BKD, karena mereka yang menerima hasil dari KASN, kemudian memberikan sanksi,” ungkap Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad pada Posko Malut, Selasa (26/11/2019).

Alwi menuturkan, sebelumnya Bawaslu sudah melayangkan surat panggilan ke yang bersangkutan, sebanyak tiga kali guna untuk dimintai klarifikasi. Namun tidak mengindahkan panggilan Bawaslu.”Yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak tiga kali untuk dimintai klarifikasi, tetapi tidak hadir. Kami langsung menindaklanjuti ke KASN, karena pelanggarannya sudah dinyatakan memenuhi unsur kode etik ASN,” tegasnya.

Terpisah Kepala BKD Halbar, Jubair T Latif yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, membenarkan, jika pihaknya sudah menerima laporan dari KASN dan sudah dijatuhi hukuman disiplin, dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode. “Yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi, bahkan SK Bupati juga sudah terbitkan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam bentuk pemotongan Gaji berkala satu periode,” singkatnya. (nox/red)