JAILOLO-PM.com, Penanganan kasus dugaan korupsi gedung malaria center Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang dibangun dengan anggaran Rp 2 miliar melalui APBD tahun 2018, yang ditangani Kejari Halbar bakal terang.
Pasalnya, dari hasil kajian dan pendalaman penyidik jaksa, kepada 20 saksi dari dugaan kasus proyek malaria center itu penyidik telah menemukan sedikitnya Rp 300 juta yang diduga kuat bermasalah, namun diklaim masih bersifat sementara.
Kerena itu dalam kasus ini sudah tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka masih menggu hasil perhitungan atau audit merugi negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Sebelumnya kami janjikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. namun hasil perhitungan kerugian negara dari BPK belum juga ada, maka penetapan tersangka belum bisa dilakukan,” kata Kasi Pidsus Kejari Halbar, Galih Martino Selesa (8/9/2020).
Galih menuturkan, berkas kasus malaria center, pihaknya sudah serahkan ke BPK sebagai permintaan untuk diaudit terhitung sejak bulan Juli tahun 2020. “Sampai sekarang kami terus lakukan koordinator ke BPK akan tetapi hasil audit belum ada,”ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu sambil menunggu hasil audit resmi BPK Provinsi Malut, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi guna melengkapi berkas kasus tersebut.
“Perhitungan kerugian secara internal melalui saksi ahli sudah dilakukan perhitungan guna dijadikan data pembanding dan selain saksi ahli,”pungkasnya.(sam/red)



Tinggalkan Balasan