LABUHA-PM.com, Disinyalir terdapat kecurangan dalam tahap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu 9 Desember, yang sangat merugikan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 (satu) Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan yang sengaja dilakukan oleh oknum penyelenggara tingkat bawah yakni, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Olehnya itu, Paslon nomor urut 1 Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan melalui Kuasa Hukum Fahrudin Moloku, SH didampingi Safri Nyong, SH dan Suwarjono Boturu SH, MH, resmi melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketika melakukan Jumpa Pers bersama awak media Minggu (13/12) sore tadi di Hotel Buana Lipu Kecamatan Bacan Selatan. Fahrudin Moloku. SH, mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang di dokumentasikan pada foam keberatan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu siang tadi.
“Kami ingin memastikan bahwa proses itu berjalan sesuai dengan asas Pemilu terkait dengan proses pungut hitung yang di lakukan penyelenggara ditingkat KPPS,PPS dan PPK,” Ujar Fahrudin Moloku.
Sementara Safri Nyong SH, menambahkan, Ada 6 Kecamatan yang dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan terkait dengan adanya praktek pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah oknum KPPS, PPS dan PPK ditingkat Desa dan Kecamatan.
Satu diantaranya kata Safri Nyong SH, adalah Kecamatan Kepulauan Botang Lomang dengan rincian pelanggaran sebagai berikut:
a. Bahwa PPK dan panwascam botang lomang tidak menerimah keberatan saksi paslon nomor urut 01 (HELLO HUMANIS) C.7 atau daftar hadir yang menggunakan hak pilih
4. b. Bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT desa sawanakar kec. Botang lomang yang tidak berada di tempat tinggal pada saat pencoblosan namun di dalam daftar hadir pengguna hak pilih terdapat 34 orang dengan memberikan kode lingkaran pada nama-nama tersebut dengan membubuhi tandatangan kami contokan beberapa nama di bawah ini :
5. Saldi Safar Nomor dalam DPT 103 berada di papua barat
6. Jumat hi. Ismail Nomor dalam DPT 216 berada di kawasi
7. Jusman Hasan Nomor dalam DPT 25 berada di desa bokimaake kec.Barat
8. 1.2. Kecamatan Kaseruta Barat
9. a. Bahwa terjadi kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan (PPK) Kasiruta Barat, Saksi nomor urut 01 Hello Humanis berkeberatan dengan tidak di laksanakannya pleno di TPS desa marikapal dan desa kukupang ketika pleno di tingkat PPK kecamatan kasiruta barat.
10. b. Bahwa terjadi adanya perbedaan antara model Form C-KWK dengan model form C- Hasil, sehingga saksi pasangan nomor urut 01 tidak mengakui hasil pleno PPK kecamatan kasiruta Barat secara keseluruhan. 1.3. Kecamatan Bacan
a. Bahwa dalam menggunakan hak pilih masuk dalam DPTb yang tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 4 orang yang tidak di tandatangani oleh pemilih tersebut di mana persoalan tersebut mempengaruhi perolehan angka yang menggunakan hak pilih sehingga tidak terjadi kesesuaian data B dan angka romawai III
b. Bahwa ada dugaan kuat KPPS melakukan pencoblosan terhadap 4 surat suara yang tidak di tandatangani oleh pemilih sehingga terindikasi kuat melakukan manipulasi pencoblosan untuk menambahkan ke salah satu pasangan calon 02 Usman Sidik- Hassan Ali Bassam Kasuba.
1.4. Kecamatan Bacan Timur
a. Bahwa dalam putusan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (PPK) bacan timur tidak bersedia atau menolak perimintaan atau masukan dari saksi pasangan calon nomor urut 01 Hello Humanis untuk membuka foam C-7 daftar hadir pemilih di Tps se kecamatan Bacan atau kejadian khusus
1.5. Kecamatan Kayoa Selatan
a. Bahwa dalam tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan PPK kayoa Selatan saksi pasangan calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas kejadian intimidasi dan pengusiran saksi paslon 01 disemua Tps sehingga terjadi kecurangan yang luar biasa hingga merugikan pasangan calon nomor urut 01 atas kejadian ini kami menduga kuat dilakukan oleh pendukungnya paslon 02 Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba di Desa Orimakurunga
b. Bahwa terjadi persoalan yang sama pula terjadi di desa sagawele pengancaman saksi 01 yang diduga kuat di lakukan oleh pendukungnya Paslon 02 hingga mobilisasi massa pendukun 02 karena di waktu yang sama calon bupati Usman Sidik juga berada di tempat kejadian
c. Bahwa di desa ngute- ngute terdapat kotak surat suara tergembok akan tetapi tidak memeliki segelnya sehingga saksi paslon 01 menilai ada kejanggalan dalam proses pungut suara tingkat Tps hingga rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan PPK Kayoa Selatan.
Berikut Dasar Hukum:
Proses pemunggutan dan perhitungan suara melanggar PKPU Nomor 18 tahun 2020
4. a. Bahwa sebagaimana ketentuan teknis pengaturan pemungutan suara dan Perhitungan Surat suara pada ketentuan Pasal 44 ayat (2), sudah mengatur secara jelas penggunaan surat suara serta peserta pemilih yang berada di Tempat Pemungutan Suara harus mempunyai kesamaan jumlah, sebagaimana bunyi pasal 44 ayat (2) sebagai berikut;
5. “Penjumlahan terhadap surat suara yang digunakan, Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS.
6. Pengaturan Pasal 44 ayat (2) PKPU Nomor 18 tahun 2020, tak lain merupakan langkah KPU untuk menutup kemungkinan dilakukannya tindakan-tindakan curang pada saat pemungutan suara di TPS yang mencederai demokrasi, serta menghindari pemilih hantu atau pemilih yang tidak terdaftar kemudian ikut memilh;
7. b. Bahwa melihat sejumlah pelanggaran sebagaiman Pelapor uraikan di atas, sangat jelas bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS-TPS yang Pelapor uraikan pada bagian kedudukan kasus, maka telah terang telah terjadi pelanggaran serius terutama pelanggaran yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020;
8. c. Bahwa selain itu pula, berdasarkan ketentuan Pasal 59 sampai dengan Pasal 60 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2020, yang mengatur terkait dengan sejumlah pelangaran serius pada saat proses pemungutan suara di TPS, sehingga adanya keharusan untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang atau PSU, kejadian yang dimaksud ialah sebagai berikut;
9. 1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
10. 2) Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang digunakan;
11. 3) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
12. 4) Lebih dari 1 orang pemilh mengunakan hak pilih lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
13. 5) Lebih dari 1 orang pemilh yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS:
14. d. Bahwa point-point keadaan sehingga dilaksanakan PSU telah terang terjadi di sejumlah TPS sebagaimana Pelapor uraikan dalam bagian kedudukan kasus, maka secara hukum sudah sepantasnya proses pemungutan suara serta hasil perolehan suara yang dilaksanakan di sejumlah TPS pada kecamatan yang Pelapor adukan, tidak mempunyai legitimasi hukum dan Demokrasi karena cacat secara konstitusional serta dilakukan dengan cara-cara kecurangan;
15. e. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Bawaslu Halmahera Selatan segera melakukan pendalaman terhadap pengaduan yang diajukan oleh Pelapor serta memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang, demi menjaga warwah demokrasi yang saat ini dipertahankan dan dijaga oleh pemerintah, serta menjaga semangat konstitusional yang wajib dijaga oleh setiap warga Negara dan teruntuk wajib bagi lembaga Negara, demi mewujudkan keadilan Demokrasi yang Subtansial;
16. 2.2. Proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2020
17. a. Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK, jika dalam proses rekapitulasi ditemukannya pelanggaran-pelanggaran prosedur dan selisih proses yang terjadi di tingkat pelaksanaan Pleno kecamatan, maka Saksi atau Panwaslu kecamatan dapat mengajukan keberatan, dimana keberatan a quo dituangkan dalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan KWK;
18. b. Bahwa sebagaimana kedudukan kasus yang pelapor sampaikan diatas, bahwa ditemukan sejumlah permasalahan terutama keberatan-keberatan saksi dari Paslon Nomor 1 Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan, terhadap proses tahapan maupun selisih yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anggota PPK maupun ketua PPK tidak mau memberikan Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan KWK kepada saksi. Hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan PKPU No 19 tahun 2020 sebagaiman ketentuan Pasal 15A ayat (2);
19. Bahwa sebagaimana Kedudukan Kasus serta Dasar Hukum yang pelapor uraikan diatas, mohon kirannya Bawaslu dapat menindak untuk dilakukan pemeriksaan, serta mengeluarkan rekomendasi yang berdasar hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Safri Nyong juga menambahkan, dari data yang diterima kuasa Hukum Hello Humanis total 9 Kecamatan yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu. Untuk itu, dirinya berharap kepada Bawaslu Halmahera Selatan agar menindak tegas oknum-oknum penyelenggara yang dengan sengaja mencederai Demokrasi. (Bar/red)


Tinggalkan Balasan