poskomalut, Aditya Hanafi, tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) disangkakan dengan pasal berlapis.
Namun, dalam penyerahan berkas perkara tersebut, jaksa melakukan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19.
Dalam petunjuk jaksa memerintahkan Satreskrim Polres Halmahera Timur menambahkan pasal untuk pelaku Hanafi.
Pada proses hukum kasus pembunuhan ini, Polres Halmahera Timur telah tahap dua setelah melengkapi semua pentunjuk dari jaksa.
“Sudah tahap dua. Jadi kemarin saat tahap satu itu ada P19 dari jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Ray Sobar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu menyatakan, P19 dari jaksa itu memerintahkan penyelidikan terkait dugaan ilegal akses, judi online dan kekerasan seksual.
“Jadi semua permintaan jaksa sudah kami penuhi dengan berkas perkara baru sudah selesai semuanya,” katanya.
Ia menuturkan, saat ini terdapat empat berkas perkara yang dipisahkan. Di antaranya, berkas perkara dugaan pembunuhan, ilegal akses, judi online dan kekerasan seksual.
“Berkas baru itu dipisah. Jadi awalnya hanya satu berkas tapi sekarang ada empat berkas, yakni berkas dugaan pembunuhan, ilegal akses, judi online dan kekerasan seksual. Semuanya ada empat berkas,” terangnya.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Hanafi diantaranya, judi online terdapat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 ttg Perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 ttg ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman penjara ITE 4tahun – 303 biasa 10 tahun.
Ilegal akses terdapat Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU ITE ancaman penjara 6 tahun dan kekerasan seksual terdapat Pasal 6 b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf J ancaman penjara 12 Tahun.
“Ada empat perkara itu yang akan kami proses di persidangan nanti, sehingga empat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan