TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga pelaku dengan inisial RS alias Enjel (43) diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah, Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 18:45 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate.

“Iya benar, Enjel diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 1 sachet kecil dikemas dalam bungkusan rokok  yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti di lokasi.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin mengatakan pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tandasnya.