Batalkan M. Taufik Toib Koten jadi Unsur Pimpinan DPRD

SANANA-PM.com, Ketua DPD Partai Demokrat Malut Hendrata Thes meminta kepada Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) agar membatalkan rekomendasi usulan pimpinan DPRD Kabupaten Taliabu definitif. Ini karena, salah satu unsure pimpinan dalam rekomendasi tersebut, terutama dari partai Demokrat bernama M. Taufik Toib Koten bukan yang diputuskan partai.

Menurut Bupati Sula itu, pimpinan DPRD Taliabu yang di SK kan DPP Partai Demokrat adalah Arifin Abdul Majid. “Sekwan harus usulkan Arifin Abdul Majid, karena dia (Arifin) yang dapat SK dari DPP, bukan M. Taufik Toib Koten,” ungkap Hendrata.

Bupati yang akrab disapa Heng itu mengakui, untuk unsur pimpinan DPRD Pulau Taliabu saat ini sedikit masalah di internal Partai Demokrat. Namun masalah internal tersebut tidak membatalkan SK dari DPP yang menunjukkan Arifin Abdul Majid sebagai unsur pimpinan DPRD. “Untuk itu sangat keliru jika Sekwan DPRD Pulau Taliabu mengusulkan orang lain, selain dari Arifin Majid,” katanya. 

Hendrata menambahkan, sebagai Ketua DPD Demokrat, dia  berharap pada semua pihak, terutama Sekwan agar tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Partai, sebab hal itu akan berdampak pada masalah Hukum. “Kalau Sekwan tetap ngotot untuk usulkan unsur pimpinan DPRD dari Partai Demokrat, selain Arifin Abdul Majid, maka sama halnya dengan Sekwan melawan arahan Partai. Olehnya itu, saya berharap agar Sekwan DPRD Taliabu membatalkan usulan tersebut dan kembali pada nama yang ada dalam SK DPP Demokrat,” pintanya.

Lanjut Hendrata, pihaknya tidak akan tinggal diam, jika Sekwan tetap mengusulkan nama lain selain Arifin Abdul Majid. Selain itu, pihaknya juga meminta pada Gubernur Malut, agar tidak menindaklanjuti usulan unsur pimpinan dari DPRD Pulau Taliabu yang akan diusulkan oleh Sekwan. “Kami akan tetap ambil langkah tegas, jika Sekwan tidak merekomendasikan nama unsur pimpinan DPRD dari Demokrat sesuai dengan nama yang tertera dalam SK dari DPP,”. (fst/red)