MABA-PM.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) mengeluarkan suarat edaran jam kerja bagi pegawai selama bulan ramadhan.
Surat edaran dengan nomor 007/61/04/2022 tertanggal (1 April 2022), dikeluarkan dengan tujuan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halmahera Timur tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub saat dikonfirmasi mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi Nomor: 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang perubahan jam Kerja ASN selama bulan ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah, mulai Senin-Jumat masuk pukul 08.30 WIT dan pulang pada pukul 15.30 WIT.
“Maka sesuai dengan kondisi hari ini jam kerja masuk pagi Senin sampai Kamis, itu telah diatur 08:30 WIT dan istirahat pukul 12.00 WIT. Setelah dari itu, pukul 13.30 WIT, masuk kerja lagi sampai pukul 15.30 WIT (pulang),” ujarnya.
“Sementara di hari Jumat masuk kerja pukul 08:30 WIT dan istirahat pukul 11.30 WIT kemudian masuk pukul 13:30 WIT dan pulang pukul 15.30 WIT,” tambahnya.
Dikatakanya, bagi OPD yang melaksanakan enam hari kerja dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur tersendiri oleh pimpinan instansi bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.
“Kemudian selama bulan ramadhan 1443 Hijriah, apel umum tetap dilaksanakan di halaman kantor bupati setiap hari Senin pukul 08.30 WIT,” ujarnya seraya menambahkan ketentuan jam kerja tersebut di atas hanya berlaku selama bulan ramadhan.


Tinggalkan Balasan