TOBELO-PM.com, Setelah Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melayangkan undangan pemanggilan pemeriksaan terhadap Istri Bupati Halut, Christina Lesnusa, dan tiga pejabat lingkup Pemkab Halut, Jumat (08/11/2019), rupanya tidak membuahkan hasil.
Hal ini, saat pemeriksaan, Istri Bupati dan tiga pejabat mangkir atas panggilan Polres Halut. “Istri Bupati dan tiga pejabat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda, Senin (11/11/2019).
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh empat pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Nyoter Koenoe, Kabag Kesbangpol Wenas Rompis, Kasatpol PP E. Sahetapy, salah satu Kabid Dinas Lingkungan Hidup, dan Istri Bupati Halut, serta satu pengusaha kopra Mira Jhon Lee. Ke enam oknum yang melakukan perjalanan dinas ke luar negri ini, dilaporkan adanya dugaan gratifikasi, sehingga Polres melayangkan surat pemanggilan untuk meminta keterangan sebagai kepentingan penyelidikan kasus. “Namun hanya dua yang hadir untuk diperiksa, yakni Kabid DLH, dan pengusaha kopra Mira Jhon Lee, sementara Istri Bupati dan tiga pejabat kepala OPD Halut mangkir dari panggilan,” terangnya.
Menurut Ia, ketidakhadiran Istri Bupati dan tiga pejabat itu, menghambat proses penyelidikan kasus. Kasus ini baru sementara penyelidikan, sehingga panggilan pemeriksaan itu, hanya bersifat undangan pemanggilan klarifikasi. Tujuan dari pemanggilan ulang itu, untuk memperjelas keudukan hukum atas kasus tersebut, apakah masuk dalam kategori kasus gratifikasi atau tidak, sebab sebelumnya sudah perna dipanggil untuk mengambil klarifikasi, namun karena ada perkembangan baru maka dilakukan pemanggilan ulang. “Kami berharap Istri Bupati dan tiga pejabat yang tidak hadir ini, agar bisa menaati proses tahapan penyelidikan. Kami akan melayangkan surat pemanggilan ulang untuk Istri Bupati dan tiga pejabat yang sempat mangkir,” harapnya. (mg07/red)