poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Yusri.

Muhammad Yusri diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Penangkapan direktur PT HAB Lautan Bangsa itu atasan kerja sama Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula. 

“Hari ini kita berhasil mengamankan  tersangka pengadaan BMHP dan tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat jumpa pers, Senin (30/6/2025).

Richard menerangkan, tersangka berkapasitas sebagai pengadaan BMHP kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Pit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES- KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Ia menyatakan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula untuk pengadaan BMHP terdapat total Kerugian Negara sebesar Rp1.622.840,441,00.

Dalam kasus itu Richard menuturkan bahwa ada salah satu tersangka atas nama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah dilakukan penuntutan dan dieksekusi berdasarkan putusan MA.

“Penetapan DPO terhadap Muhammad Yusri berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, dilakukan penangkapan di Makassar tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Tersangka akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk proses hukum selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Tersangka diduga malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan kerugian negara sebesar Rp1.622.840,441,00.

Mag Fir
Editor