TOBELO-pm.com, Kejaksaan Negri Halmahera Utara (Halut) mewanti-wanti penggunaan dana Covid 19 di Pemerintah Daerah (Pemda) Halut.
Ini setelah Kejari Halut disinyalir menemukan adanya kesalahan administrasi pada kegiatan Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Halut, Agus Wirawan Suprapto mengatakan, kasus dugaaan korupsi dana Covid 19 telah dikembalikan ke Inspektorat Halut, karena telah ditemukan adanya kesalahan administrasu.
“sementara kami serahkan ke inspektorat, kami temukan adanya kesalahan administrasi pada kegiatan Covid,” ujarnya, Kamis (03/03/2023).
Agus menegaskan pihaknya meminta inspektorat dan BPKB untuk mengaudit dana Covid-19Pemda Halut. Apabila hasil audit BPK atau BPKP ada indikasi korupsi, Kejari bakal menindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan