MABA-pm.com, Kepala Desa Puao, Kecamatan Wasile Tengah, Steven Heri Senen diduga memecata tiga staf secara sepihak.

Ketiga staf yang menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan yakni Oktopilus Paga, Sekertaris Desa, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Jhoni Kakanga dan Kepala Urusan Pembangunan, Irianto Bane.

Oktopilus Paga menjelaskan, SK yang dikeluarkan Kepala Desa Puao Oktober lalu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata dia, SK diberikan tanpa adanya persetujuan dari Kantor Kecamatan Wasile Tengah, sehingga dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Harusnya dalam SK itu dicantumkan surat pengunduran diri dari saya dan alasan yang kuat kenapa saya dipecat. Tapi nyatanya kan tidak dimuat. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi dari Kantor Camat sehingga bisa dibilang ini adalah penyalagunaan kekuasaan,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Oktopilus meminta keseriusan dari dinas terkait terhadap pemecatan sepihak yang dilakukan Kades Puao sebab sudah tiga bulan berjalan statusnya dan dua orang staff lainnya belum memiliki kejelasan.

Menurutnya hal tersebut berdampak pada pengurusan administrasi yang rentan dimanipulasi.

“Dalam hal ini perlu ada keseriusan Dinas terkait karena sikap Kades sangat bertentangan dengan laporan SPJ. jangan sampi ada manipulasi tanda tangan dalam APBDES. Salah satu contoh yaitu laporan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan bulan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Wasile Tengah, Samaria Muchsin saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Wasile Tengah tidak pernah memberikan persetujuan pada SK pemecatan.

Dirinya menegaskan, dalam SK tersebut tidak memberikan alasan pemecatan yang jelas dan tidak ada keterangan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Menurut keterangan, sudah ada kesepakatan tidak tertulis oleh kedua pihak yang menyatakan bahwa Sekdes akan mengundurkan diri karena telah mendaftar di perusahaan lain. Namun hingga kini, Surat Pengunduran tak diberikan, jadinya Kades yang keluarkan sendiri karena dinilai menganggu kinerja pemerintah Desa,” akunnya.

Samaria menambahkan, pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua pihak untuk mediasi. Namun, Kades Puao tidak menghadiri undangan pertemuan tersebut, sehingga surat rekomendasi dari Camat tidak diberikan.

“Sesuai dengan prosedur, harusnya ada surat rekomendasi dari saya tapi jika alasannya tidak jelas ya kita tidak bisa keluarkan. Ini kan jatuhnya sepihak,” pungkasnya.