JAILOLO-pm.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M. Adnan mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar memiliki status usaha yang berbadan hukum melalui pendaftaran perseroan perorangan.

Hal itu disampaikan Kakanwil saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang pertama kalinya di gelar di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tepatnya di Gedung Serbaguna Hotel D’Hoek, Jailolo, Selasa (13/9/2022).

“Kami menaruh harapan besar terhadap Provinsi Malut agar banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum perseroan perorangan,” ucapnya.

Kakanwil menjelaskan bahwa minimnya pelaku UMK yang berasal dari Malut untuk beralih status menjadi Perseroan Perorangan, menempatkan Provinsi Malut berada pada posisi 31 dari 34 Provinsi berdasarkan jumlah pendaftar yang ada.

“Hanya 106 (seratus enam) dari 105.000 (seratus lima ribu) pelaku UMK yang beralih status menjadi perseroan perorangan. Sementara di Halbar sendiri, hanya 4 (empat) yang baru terdaftar,” ungkapnya.

Olehnya itu, Kakanwil menekankan agar diperlukan adanya kolaborasi dan kerjasama antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Berdasarkan PP No. 08 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan, diantaranya perlindungan hukum bagi UMK melalui pemisahan harta pribadi dan perusahaan, kemudahan mengakses pembiayaan, didirikan tanpa perlu akta notaris, dan bersifat one tier,” jelasnya.

Lebih jauh, Kakanwil menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara.

Keunggulan lain Kata kakanwil, cukup didirikan oleh satu orang saja yang bertindak sebagai pemilik manfaat dengan biaya pendaftaran hanya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang dapat dibayarkan melalui bank/kantor pos/dompet digital lainnya.

“Perseroan Perorangan ini cocok untuk UMK yang masih pemula serta memiliki keinginan mengembangkan usaha hingga menjadi Perseroan Terbatas,”tuturnya.

Sementara, Bupati Halbar, James Uang yang turut hadir menyampaikan, bahwa hadirnya layanan Perseroan Perorangan dari Kanwil Kemenkumham Malut merupakan terobosan yang efektif guna menghidupkan kembali UMKM yang sempat jatuh untuk bangkit.

“Kita patut bersyukur karena melalui diseminasi layanan ini, pelaku UMKM dapat melegalisasikan perusahaannya dengan mudah dan biaya yang murah. Sehingga tidak menutup kemungkinan kedepan akan lahir pengusaha muda baru di Halbar,” kata Bupati Halbar sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan diseminasi dengan tajuk “Menciptakan Kemudahan dan Profesional Berusaha Bagi UMK di Wilayah Maluku Utara” turut menghadirkan narasumber yang memiliki keterkaitan dalam prosesnya.

Diantaranya, Ignatius M T Silalahi (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut), Andi R. Pilly, (Kadis Dukcapil Halbar), dan Safar Sitania (Sekdis Disperindagkop Halbar).