JAILOLO-PM.com, Penangan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru, Halmaherah Barat (Halbar) jalan ditempat.

Kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) sudah pada tahapan Penyidikan dan dijanjikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Namun,  rencana penerapan tersangka terpaksa molor lantaran dokumen pendukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar belum juga diserahkan ke pihak penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Halbar Galih Martino saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (7/09) mengakui, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan DD sudah dilakukan gelar perkara dan akan ditetapkan tersangka.

“Karena masih kekurangan Dokumen dan sudah dilayangkan surat permintaan ke pihak DPMPD, namun belum dipenuhi karena Kadisnya lagi sibuk laksanakan Diklat,”ujarnya.
Setelah mendapat dokumen pendukung dari DPMPD, maka kami langsung menetapkan tersangkan dalam perkara yang menilep anggaran Desa Togoreba Sungi tahun 2017 yang ditaksir  sebesar Rp 400 juta.

“Dan untuk kerugian secara resmi kami akan menyurat kepada pihak Inspektorak Halbar atau Inspektorat Provinsi Malut guna dilakukan audit kerugian Negara,”tandasnya. (wm01/red)