JAILOLO-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halamahera Barat (Halbar) telah melimpahkan kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2018 Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (18/12).
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi di kantor Kejari Halbar beberapa waktu lalu.
“Dan diperkirakan akan disidangkan pada tahun ini sekitar akhir Desember 2020 minimal dakwaan,”ujarnya.
Menurutnya, pada saat P21 beberapa waktu lalu berkasnya sudah lengkap dan telah dilakukan tahap II.
Ia juga menyebutkan, sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Terkait saksi yang bakal hadir, lanjutnya, sekitar 30 saksi sesuai kebutuhan termasuk juga saksi ahli yang akan hadir di persidangan.
Deri sapaan akrabnya juga mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Perlu diketahui Kasus DD Togoreba Sungi 2018 telah menyeret eks kades Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono yang sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik dan Intelijen Kejari Halbar pada 8 November 2020 kemarin, terkait kerugian negara sebelumnya disampaikan oleh pihak Kejari kurang lebih 400 juta. (wm01/red)