JAILOLO-PM.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan kekerasaan anak di bawah umur, dengan terdakwa Kamis Djae alias Kamis, warga Kecamatan Jailolo dari Penyidik Polres Halbar, Rabu (02/12/).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar Reza Fikri Darmawan, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II Kasus kekerasan anak di bawah umur, terdakwa serta barang bukti dari penyidik Polres Halbar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara diperoleh bukti yang cukup, dimana terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print -305/Q.2.17.3/Eku.2/12/2020 tertanggal 02 Desember 2020 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Lanjut Reza, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C atau pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengaturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sekedar diketahui, perbuatan kekerasan anak di bawah umur ini pada hari Senin, 14 September 2020 dan jam 18: 00 Wit. Kamis telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, terhadap Korban (NA) dengan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan mengenai bagian wajah korban sehingga mengalami luka memar mata sebelah kiri.(wm01/red)



Tinggalkan Balasan