WEDA-pm.com, Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) memberi peringatan tegas terhadap para kepala desa terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Sebab, sudah ada dua kepala desa di Halmahera Tengah ditersangkakan terkait penyalahgunaan DD.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Halmahera Tengah (Halteng), Harianto Pane mengatakan, akan selalu mengawal penggunaan DD agar sesuai peruntukannya dan berdampak langsung ke masyarakat.

Lanjut Harianto, jika ada indikasi penyimpangan DD, publik jangan ragu untuk mengingatkan dan menginformasikan kepada Kejari Halteng untuk ditindak.

“Sebab ini adalah uang negara dan tentunya penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk masyarakat sesuai peruntukannya,” ungkap Harianto saat ditemui jurnalis poskomalut.com di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Dirinya menerangkan, Kejari Halteng aktif dan selalu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Penyelesaian (APIP) atau Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Dan, kita akan optimalkan yang disebut dengan jaksa “Jaga Desa dan Jaksa Kawal Dana Desa,” pungkasnya. (mg01)