MABA-pm.com, Selama tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halamahera Timur (Haltim) menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara yang dilimpahkan, baru satu kasus yang sudah diputuskan. Hal ini disàmpaikan Kasi Pidsus Muhammad Jufri Tabah, saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).

Jufri mangatakan, dari lima kasus perkara baru satu yang ingkrah atau diputuskan Kejari Haltim.

“Kasus yang sudah ingkrah atau diputuskan yakni satu perkara atas nama Sukur Mun H. Soleman, Kepala desa Majiko Tongone, pada tahun 2017 dengan kasus Dana Desa, yang divonis pidana pokok selama 2 tahun, kemudian uang pengganti Rp 186 juta di subsedernya 9 bulan, dan di denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan, itu yang sudah diputuskan Tipikor,” jelasnya pada poskomalut.com, Selasa (12/01/2021). 

Lanjut Kasi Pidsus, kemudian tahun 2021 bulan berjalan masih dilakukan sidang 2 perkara di Samsat Haltim, atas nama Jul Wahyu dan Ismiwati Koda yang tahapanya sekarang masih pemeriksaan saksi di Ternate.

“Sedangkan dua kasusnya lagi, masih dalam tahap I, menunggu pelimpahan tahap II yaitu perkara proyek air mancur Kabupaten Haltim,” tandasnya.

Ia menambahkan, Kejari Haltim masih melakukan penyelidikan satu kasus lagi, namun ia belum bisa mengungkapkan satu kasus yang sementara dilakukan penyilidikan tersebut.

“Untuk itu, Kejari Haltim selama tahun 2020 sampai tahun 2021 menangani enam kasus tindak pidana khusus,” pungkasnya. (Ris/red).