TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman mengatakan siap mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dalam mengiventarisasi aset milik Pemprov yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat dan pihak ketiga. Respon Kepala Kejati Malut ini, sesuai dengan rokemendasi Pemprov sebelumnya ke Kejati Malut.
“Sesuai perintah jaksa agung kepada para Kejati di setiap daerah itu harus mendukung program pemerintah, dalam upaya meningkatkan kesejateraan rakyat, salah satunya mengiventarisasi aset Pemprov yang terbelengkalai, dikuasi mantan pejabat dan pihak ketiga,” tegas Andi Herman kepada wartawan, di sela-sela pres konfrens di Kejati Malut baru-baru ini.
Dia mengaku, belum lama ini sudah melakukan silahturahmi dengan sejumlah Forkompimda Malut. Dalam pertemuan tersebut, dirinya menegaskan siap membantu Pemrov Malut untuk mengembalikan sejumlah aset tersebut, jika memang aset tersebut milik Pemprov. “Jadi kami ada jaksa pengacara negara, bisa melakukan kegiatan litigasi dan non litigasi, tentu akan dilakukan pendekatan dalam hal ini memakai non litigasi dan jika itu tak ada hasil maka selanjutnya dilakukan dengan litigasi,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya dalam hal ini sudah mempunyai kesiapan dalam mendorong aset milik pemerintah bisa dikembalikan. Sehingga sesuai MoU kemarin, akan ditindaklanjuti, wujudnya seperti apa dari litigasi dan non litigasi,” jelasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan