poskomalut, Sebuah kabar pada Senin, 27 Juni 2026 di halaman kantor Gubernur, Sofifi menjadi yang paling tidak mengenakan bagi ASN dan PPPK di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.
11.300 pegawai harus penuh lapang menerima pengumuman langsung dari Gubernur, Sherly Tjoanda bahwa hak TPP mereka dipangkas.
Pagi itu, Sherly dengan tegas menyatakan TPP ASN dan PPK level staf akan dipotong sebesar 10 persen.
Kebijakan itu bukan tanpa alasan jelas. Sherly menyampaikan, pada 2024-2025 penyaluran gaji TPP dibantu APBN disalurkan lewat DAU. Sementara, pada 2026 kebijakan tu tidak lagi berjalan, sehingga pembayaran TPP menjadi beban APBD.
Dirinya menerangkan, 2026 pada saat pembahasan anggaran di November 2025 keluar kebijakan pemerintah pusat ada pemotongan TKD.
Angka tepatnya sebesar 709 miliar. Terdiri dari Rp500 miliar pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan Rp200 dari DAU.
“Artinya ada pemotongan Rp709 miliar dari APBD 2026 dan beban PPPK menjadi tanggung jawab APBD. Di 2026 APBD kita itu tinggal 2,8 triliun,” saat apel pagi.
Sementara, jumlah ASN yang di Maluku Utara sebanyak 11.300. Terinci; PNS 7.200 dan PPPK- sebanyak 4.200.
Lanjut Sherly, untuk 4.100 PPPK, total belanja gaji dan TPP, daerah membutuhkan anggaran Rp284 miliar.
Belanja pegawai yang dianggarkan hanya 1,1 triliun dengan hitungan gaji Januari sampai Desember. Di mana TPP yang dianggarkan di APBD Induk 2026 hanya sampai pada Agustus.
“September, Oktober, November, Desember punya TPP itu belum dianggarkan. Untuk menganggarkan dibutuhkan angka sekitar Rp263 miliar untuk membayar TPP September, Oktober, November, Desember. Uangnya dari mana?,” tanya Sherly.
Meski begitu, ada kenaikan PAD di 2025 dari 3,2 menjadi 3,6 triliun. Daerah masih punya sisa saldo atau SiLPA 2026 sekitar Rp346 miliar.
“Artinya baru boleh bisa dipakai di APBD Perubahan. Harapannya kita akan menggunakan SiLPA kita untuk membayar TPP. Tetapi dari Rp346 miliar itu tidak semua bisa dimanfaatkan,” beber Sherly.
Menurutnya, jika pemerintah daerah memakai SiLPA, hanya bisa di angka Rp145 miliar.
“Jadi kita masih kurang 118 miliar,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan, dilakukan efisiensi potongan 10% untuk TPP mulai bulan Juli-Desember, daerah menghemat anggaran Rp67 miliar.
“Artinya kita masih tetap defisit 51 miliar. Solusinya adalah peningkatan PAD. Jadi apakah bisa tidak dipotong? Tidak bisa. Dengan berbagai simulasi itu yang terbaik yang bisa dilakukan. bukan. Oleh karena itu, saya mewakili pribadi dan pemerintah Provinsi Maluku Utara memohon maaf atas pemotongan ini,” ucapnya.
Ia meminta pengertiannya atas kebijakan itu, karena memang fiskal daerah dalam kondisi yang sulit untuk tidak dilakukan pemotongan.
“Karena cash flow-nya tidak ada. Jadi, sudah mengerti kenapa 10% dipotong? Sudah? Terima atau tidak? Masuk akal atau tidak? Masuk akal. Boleh atau tidak? Boleh. Terima kasih,” ucap Sherly kepada bawahannya yang kurang lebih selama 19 menit berdiri menyimak.
Ahli Hukum Keuangan Negara, Hendra Karianga menilai, kebijakan gubernur tersebut di tengah perjalanan anggaran semester kedua merupakan tindakan keliru dan tidak berkeadilan.
“Kalau itu dia lakukan untuk alasan efisiensi maka efisiensi tidak boleh memotong hak-hak pegawai. Banyak hal bisa dilakukan efisiensi,” cetus Hendra kepada poskomalut, Sabtu (1/8/2027).
Menurut Hendra, ada pos anggaran lain seharusnya menjadi opsi utama penghematan. Sebut saja biaya operasional gubernur, anggaran makan minum juga perjalanan dinas.
“Kalau dia mencintai rakyat, mencintai pegawai, mencintai Maluku Utara, potonglah itu perjalanan dinas yang membengkak, dan belanja yang tidak bermanfaat untuk rakyat,” bebernya.
Hendra menyebut jika kebijakan itu diambil, ia percaya fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan masih pada posisi aman.
Mengenai besar biaya pelisiran atau perjalanan dinas sebelumnya sudah dikritisi Koordinator CBA, Jajang Nurjaman. Ia menilai solusi yang harus dilakukan pemerintah daerah bukan mengeluhkan kondisi fiskal, melainkan efisiensi anggaran secara menyeluruh di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Lebih baik melakukan pemotongan atau efisiensi anggaran di tiap-tiap lembaga pemerintah daerah agar kebutuhan belanja pegawai dan program kesejahteraan masyarakat tetap bisa terpenuhi. Harus ada keberanian untuk berhemat,” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026 lalu.
Menurut Jajang, salah satu pos yang layak dievaluasi yakni anggaran hibah uang kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal yang mencapai Rp11,8 miliar.
”Instansi vertikal sudah mendapatkan pembiayaan dari APBN. Jadi tidak perlu lagi disubsidi menggunakan uang daerah dalam jumlah besar,” ujarnya.
Selain itu, Jajang juga menyoroti anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai Rp120,4 miliar pada tahun 2026.
”Jumlah itu sangat besar. Kalau tidak dikurangi, dikhawatirkan hanya menjadi ladang pemborosan dan membuka celah penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
CBA juga mempertanyakan keberadaan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp500 juta di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.
”Perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sherly Tjoanda sebesar Rp500 juta itu sebaiknya dihapus. Saat kas daerah sedang seret, prioritas pemerintah seharusnya menyelamatkan kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Jajang.
Jajang menegaskan, bahwa masyarakat akan lebih merasakan manfaat apabila pemerintah daerah fokus pada penghematan belanja tidak prioritas dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Termasuk pembayaran gaji PPPK dan program kesejahteraan masyarakat.
”Lebih baik melakukan efisiensi anggaran agar uang rakyat dipakai untuk hal-hal yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di tengah fiskal yang sempit, setiap rupiah harus digunakan secara bijak,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan