TERNATE-PM.com, Pertemuan komisi IIIDPRD Kota Ternante bersama Dinas Pendidikan kota Ternate yang digelar pada Selasa, (04/02/2020) terkait rapat dengar pendapat juga membahas kewajiban anak untuk mendapatkan pendidikan PAUD. Selain itu kapasitas guru yang menjadi tenaga pendidik PAUD yang ada di Kota Ternate juga dibahas dalam agenda tersebut.
Anas U Malik, selaku ketua komisi III DPRD Kota Ternate mengatakan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan segera membuat Peraturan Wali Kota(Perwali) terkait soal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal tersebut harus dilakukan mengingat kebijakan Negara saat ini yang menjadikan PAUD sebagai pendidikan wajib.
“Mau masuk Sekolah Dasar (SD) harus memiliki sertifikat PAUD, jadi kami meminta Dinas Pendidikan Kota Ternate segera membuat Perwali terkait pelaksanaan PAUD di Ternate”, ungkapnya.
Selain Perwali, komisi III juga meminta Dinas Pendidikan memberikan peningkatan terhadap kualitas guru PAUD mengingat hampir keseluruhan, pendidikan PAUD sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama pada anak-anak mereka.
“Untuk itu pengrekrutan guru PAUD harus dilakukan.” kata Anas
Jumlah PAUD yang berada di kota Ternate terdata sebanyak 118 PAUD diantaranya, PAUD Swasta sebanyak 106 dan PAUD Negeri 12. PAUD Swasta yang dibangun sendiri merupakan inisiatif dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap pendidikan usia dini yang harus diterima oleh anak-anak mereka. Karena itu rekrutmen guru yang dilakukan juga sesuai selera masyarakat.
“Yang penting persyaratan ada guru dan siswa maka PAUD itu sudah bisa terbentuk. Karena itu perlu adanya perhatian Pemerintah untuk peningkatan guru PAUD”, harapnya.
Selain itu, yang menjadi hal penting juga adalah dorong anggaran uji kompetensi peningkatan kapasitas guru. Menurutnya, apabila tenaga guru direkrut oleh masyarakat, maka tugasnya Pemerintah adalah melakukan uji kompetensi.
Lemahnya di bidang PAUD adalah kekurangan anggaran, karena itu yang menjadi perhatian dan solusi dari komisi III ke depan dengan mendorong kebijakan penganggaran khususnya pendidikan PAUD di kota Ternate.
“Semua juga harus sesuai regulasi yang ada, dimana idealnya adalah di satu kelurahan untuk satu PAUD. Standar mutu pendidikan juga harus sesuai dengan K13”, tambahnya.
Komisi III juga meminta Wali Kota Ternate agar bisa menginstruksikan kepada seluruh Lurah, RT, RW agar memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya masing-masing bahwa pendidikan PAUD menjadi penting karena mengingat pendidikan tersebut memiliki hukum wajib bagi setiap anak yang akan melanjutkan pendidikan di tingkat sekolah dasar.
“Ini kalau lemah di sosialisasi, bisa saja anak usia lima tahun ini tidak menikmati pendidikan PAUD, sementara syarat untuk masuk SD wajib memiliki sertifikat PAUD”,tukas Anas.
Untuk mempermudah pendataan terkait jumlah anak yang diwajibkan mendapatkan pendidikan di PAUD, Komisi III meminta Dinas pendidikan untuk melakukan koordinasi dengan Catatan Sipil (Capil) dengan tujuan mendapatkan data statistik anak usia 5 sampai 6 tahun yang ada di Kota Ternate. Hal tersebut dilakukan untuk bisa diketahui berapa jumlah anak yang belum bersekolah di PAUD.
“Itulah beberapa hal penting yang dimintai oleh Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti Dinas Pendidikan”, tutupnya. (OP-red)
Tinggalkan Balasan