TERNATE-PM.com, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Mohtar Bian mengatakan, saat ini Kota Ternate membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Larangan Pesta. Politikus PKB ini menyebutkan, usulan pembuatan perda tersebut tergolong mendesak, mengingat kekerasan terjadi dimasyarakat gara-gara Pesta. Dia merasa perhatian kejadian baru-baru yang dilakukan sekelompok pemuda Jerbus mengeroyok anggota Brimob, karena menghentikan acara ronggeng (Pesta). “Dengan cara membuat perda mengenai Larangan Pesta diharapkan pemerintah dapat melakukan pengendalian angka kekerasan, kerusuhan dan tindak kriminal yang lain,” katanya, saat ditemui poskomalut.com, di ruang kerjanya, senin(11/11/2019).
Gamalis menambahkan, pengendalian angka kejahatan kriminal yang dipicu minuman keras, karena pesta dengan cara memanfaatkan semua pihak seperti Ketua RT, Kelurahan, kepolisian atau satpol PP untuk mencegah kerusuhan antar kelompok masyarakat satu dan lain, atau masyarakat dan pihak keamanan (Kepolisian).
Perda Larangan Pesta bertujuan meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba, dan mencegah terjadinya pergaulan sex bebas (perbuatan asusila) dan penyakit masyarakat lainya. “Jadi, Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Ternate. Saya berkeyakinan semua elemen masyarakat mendukung demi kebaikan masa depan anak dan cucu kita,” ujarnya.
Memang, lanjut Mohtar awalnya ada penolakan terhadap implementasi Perda tersebut. Karena, ada segelintir pihak yang belum memahami isi Perda. Tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi hiburan dan budaya masyarakat didalam Perda ini. (Cr02/red)
Tinggalkan Balasan