BOBONG-PM.com, Anggota Komisi tiga DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Marleni Hi. Asidu menyoroti proyek pembangunan rumah dinas DPRD, Wakil Bupati dan Sekda yang belum selesai dikerjakan sampai saat ini.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, empat proyek pembangunan rumah dinas ini mulai dikerjakan pada tahun 2019 oleh CV. Miragle dengan total nilai proyek Rp. 7,7 miliar lebih. Dirinya mendesak pihak kontraktor agar segara menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Saya tegaskan kepada Dinas PU-PR agar segera memanggil pihak rekanan untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu, apalagi pekerjaan itu sudah ada temuan denda keterlambatan dari BPK, jadi segera selesaikan pekerjaan itu,” tegas srikandi Gerindra ini.
Politisi yang biasa disapa Leni ini meminta Dinas PUPR untuk memanggil pihak rekanan agar segera menyelesaikan proyek tersebut. Dikatakannya, Komisi III juga akan mengumpulkan bukti-bukti, jika terindikasi ada kerugian negara atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terbut, maka komisi III akan merekomendasikan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“BPK Perwakilan Maluku Utara kan sudah memberikan sanksi denda akibat keterlambatan pekerjaan proyek ini. Makanya kami Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti, dan jika ditemukan ada indikasi kerugian negara atau pelanggaran, maka kami rekomendasikan untuk diproses secara hukum. Lagi pula kami juga dengar bahwa upah pekerja juga masih ditunggak miliaran rupiah sampai sekarang belum dibayar,” tegasnya.
Untuk dikatahui, BPKP Provinsi Maluku Utara telah memberikan temuan sanksi denda keterlambatan pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD dan Sekda tersebut dengan surat Nomor : 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020, tanggal 09 Juni 2020, dengan nilai denda masing-masing, untuk rumah dinas Ketua DPRD Rp 698.714.327,21, dan denda sebesar Rp 283.789.838,19 untuk keterlambatan pekerjaan rumah dinas Sekda. (ma/red)
Tinggalkan Balasan