JAILOLO-PM.com, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyoroti terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan empat tahun 2020 yang belum dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang, kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/12). Menurut Atus, terkait dengan hak-hak Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Halbar, terutama hak-hak guru dan kepala Desa tidak boleh terbawah dalam utang di tahun berikutnya.

“Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan empat tahun ini (2020) yang belum dibayar agar secapat dibayar. Sehingga tunjangan ASN terutama guru tahun 2020 ini tidak terbawa atau menjadi utang bawaan Pemda Halbar di tahun 2021 mendatang,” ungkapnya.

“Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Halbar agar secepatnya memproses tunjangan sertifikasi guru triwulan akhir tersebut,”  tambahnya.

Politisi Gerindra Halbar ini menyayangkan dengan Diknas Halbar kenapa belum membayar tunjangan sertifikasi guru- guru di Halbar.

“Seharusnya pihak Diknas harus mengambil langkah paling lambat dalam Minggu ini untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan empat tersebut, saya khawatir hak-hak guru ini akan menjadi utang bawaan di Tahun 2021,” tutupnya. (wm01/red)