TERNATE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut memberikan warning kepada bakal calon (Bacalon) kepala daerah mantan narapidana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Maluku Utara. 

Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 Ayat (2) huruf g, yang memberikan ruang kepada mantan narapidana untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Syarat yang dimaksud adalah harus mengumumkan secara terbuka kepada public melalui media masa, bahwa yang bersangkutan adalah terpidana. 

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Malut H. Buchari Mahmud kepada Posko Malut, menuturkan syarat tenggang waktu 5 tahun setelah menjalankan masa hukuman itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan syarat kepada bacalon yang pernah terjerat kasus tindak pidana. 

“Dalam putusan MK itu, mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani masa hukuman,” tutur Buchari.

Lanjut Buchari, selain syarat tersebut, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi bacalon mantan narapidana, sebagaimana dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 “Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 itu, ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi, diantaranya, surat keterangan dari pengadilan, diumumkan secara terbuka melalui media masa yang menerangkan yang bersangkutan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, kata Buchari untuk mantan narapidana karena kealpaan atau pidana politik, dikecualikan dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Bagi napi karena kealpaan dan karena pidana politik, sepanjang memenuhi syarat kumulatif yang disebutkan tadi bisa mencalonkan diri,” jelasnya.

Dirinya mengatakan untuk sementara, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah ini akan dilakukan revisi, berdasar putusan MK. “Jadi untuk mengakomodir apa yang diputuskan MK ini, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 akan dilakukan revisi,” tutupnya.  (wm02/red)