TIDORE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), memastikan melakukan penambahan satu tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada Tikep, 2020 nanti.

“Jumlah TPS Pilgub, Pilpres dan Pileg jumlahnya berbeda dengan Pilkada serentak tahun ini. Karena Pilkada 2020 nanti, kita tambahkan satu TPS hasil aspirasi masyarakat di Oba,’’ ungkap Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan kepada Posko Malut.

Menurutnya, sejak tahun 2010 lalu jumlah TPS di Tikep, sebanyak 209 TPS. Ini berbeda dengan pemilu  2019 lalu sebanyak 351 TPS sesuai dengan undang-undang Pemilu yang mengatur pada saat pemilihan dengan lima surat suara, maka dari itu pada tahun 2020 kita kembali ke undang-undang nomor 10, sehingga ditambahkan satu TPS di Dusun Desa Sigela-Yef, Kecamatan Oba Kota Tidore. (mdm/red)