poskomalut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur menemui Imigrasi Tobelo, Halmahera Utara.

Agenda tersebut berlangsung di Kantor Imigrasi Tobelo, Kamis (13/02/2026).

Komisi II didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Halmahera Timur, Gamal Sararik.

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar mengatakan, Kunjungan kerja (Kuker) ke Imigrasi Kelas II Tobelo untuk membahas beberapa persoalan di Halmahera Timur.

“Pembahasan yang pertama soal tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Haltim. Berikutnya terkait fungsi pengawasan imigrasi terhadap tenaga kerja asing di beberapa perusahaan dalam wilayah Haltim,” katanya.

Dari hasil diskusi dan pembahasan itu, pihak Imigrasi menyampaikan berkaitan dengan RPTKA dan IMTA, kewenangannya berada di Kemenaker dan menerbitkan izin.

“Sehingga kami menyarankan ke pihak Imigrasi untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Halmahera Timur,” katanya.

Lanjut Mito sapaan akrab Bahmit, karena pabrik PT Feni saat ini dalam tahap progres pembangunan, dari sisi tenaga kerja beberapa tahun ke depan apabila pabriknya sudah beroperasi, pengawasan harus ditingkatkan.

“Kamis Komisi II juga akan melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan tenaga kerja asing, karena IMTA ini memberikan kontribusi PAD ke daerah, sehingga tidak bisa tenaga kerja asing ini harus memiliki izin IMTA dari Kemenaker,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi II juga memberikan saran ke Imigrasi Tobelo terkait dengan pengurusan paspor dan visa, karena setiap tahun Pemda Haltim memberangkatkan jamaah umrah.

“Jadi kami meminta agar pelayanan paspor dan visa ini lebih dekat ke masyarakat terkhusus kepada masyarakat yang melakukan perjalanan haji dan umrah. Mereka (Imigrasi) merespon dengn baik dan hapir setiap tahun melakukan pelayanan di Halmahera Timur, sehingga kami menyampaikan apresiasi kepaada pihak Imigrasi Tobelo atas langkah-langkah pelayanan tersebut,” tandasnya.