TERNATE-PM.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI akan menindak lanjuti laporan pengaduan mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Anjarani Mangkujati, melalui kuasa hukumnya Asnifriyanti Damanik, tentang lambatnya penanganan kasus oleh Polda Maluku Utara (Malut).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, terkait laporan pengaduan yang sudah disampaikan oleh penasehat hukum Asnifriyanti Damanik terkait keluhan pelayanan Polda Maluku Utara, sudah diterima oleh Kompolnas pada Kamis, (14/11/2019)

Laporan yang sudah masuk ke Kompolnas akan secepatnya ditindaklanjuti sesuai dengan kewenaggan Komponas, dengan memberikan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara. “Kami akan kirim surat klarifikasi secara tertulis ke Polda Malut,” kata Poengky kepada poskomalut.com, via handphone, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Poengky, surat pengaduan itu langsung didisposisi untuk membuat surat klarifikasi. “Surat ini akan segera dikirim minggu depan ke Polda Malut,”ujarnya.

Lanjutnya, surat klarifikasi secara tertulis ini yang nantinya dikirim ke Polda Malut, pihaknya akan membuat daftar lebih dulu dan nantinya akan ditanda tanggani oleh Sekretaris Kompolnas RI atas nama ketua Kompolnas lalu dikirim ke Polda Malut minggu depan.

Sekedar diketahui, Penasehat Hukum Rani Djandam, Asnifriyanti Damanik melaporkan Polda Malut ke Kompolnas RI, karena menilai Polda Malut lambat menyelesaikan laporan kliennya, yakni terkait kasus  dugaan tindakan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Halut Frans Manery pada tahun 2018 lalu. (sam/red)