JAILOLO-PM.com, Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sejak tanggal 1 sampai 2 april telah melakukan pembebasan bersyarat kepada 17 Narapidana.
Kepala Lapas kelas II B Jailolo Husaini Dio. Ip S.ap kepada Posko Malut, Sabtu (4/04/2020) menjelaskan, pelepasan narapidana itu merujuk pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 dan 19 Tahun 2020
tentang pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus (Covid-19).
“17 napi yang telah dibebaskan itu berdasarkan Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB), Pembebasan ini bukan berarti benar dibebaskan, tetapi tetap dalam pengawasan Bapas Ternate,”katanya.
Husaini menjelaskan, 17 orang itu pidana umum, untuk narkoba belum dibebaskan masih dalam pembahasan. “Dominal kasus di lapas Jailolo adalah pelecehan seksualitas, dengan jumlah tahanan sebanyak 79 orang, jadi kita bebaskan 17 dan sekarang yang berada di lapas 62 orang,” jelasnya.
Namun yang masih belum ada SKPB, nanti diusulkan sekitar 10 orang, karena belakangan ini belum ada SKPB dari pusat.
“Masalah ini menanggulangi kepadatan kapasitas. Namun, tempat ini masih kosong tetapi kita mengikuti peraturan menteri untuk mengurangi kepadatan yang ada di lapas, sedangkan kapasitas lapas sendiri mencapai 150 tahanan,” tandasnya. (wm01/red)
Tinggalkan Balasan