TALIABU-PM.com, Persoalan terjadinya keterlambatan pencairan dana desa ternyata bukan hanya di Kabupaten Pulau Taliabu. Bahkan, hampir di seluruh desa di Indonesia. Hal ini berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI dalam kegiatan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 yang dipusatkan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak-Kemenkeu, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-42, Jakarta Selatan. Kamis (14/11/2019) pekan kamarin.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H. Irwan Mansur, SH mengatakan, sesuai aturan, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD setiap tahap kepada Bupati/Walikota. Laporan yang dimaksud terdiri dari laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahun anggaran sebelumnya; Laporan realisasi penyerapan DD dan capaian atau output pertahap.
“Hal ini dilakukan agar pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, kepala desa dapat menyampaikannya kepada Bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software untuk diserahkan ke KPPN atau instansi terkait seperti inspektorat dan BPKP untuk diperiksa,” katanya.
Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dimana laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD, terdiri atas laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 14 hari sejak diterima di RKUD dan disalurkan ke RKD. “Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya disampaikan paling lambat 14 hari anggaran berjalan,” paparnya.
Kata Irwan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN dan PP baru ini, pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
Penyaluran DD menurut PP ini, lanjut Irwan dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. “Penyaluran DD sebagaimana dimaksud dalam aturan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD, itu bunyi dari Pasal 16 ayat (2) PP tersebut,” paparnya.
Menurutnya, pelaksanaan penyaluran, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka mentri keuangan dapat memberikan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
“PP ini juga menegaskan, penyaluran DD dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota berupa peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan serta peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD”terangnya.
Selain itu, DD bisa dicairkan bila menteri telah menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan DD tahap sebelumnya. Selanjutnya, aturan baru ini juga menegaskan, Kades harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran DD tahap berikutnya, itu bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan sangsi keterlambatan dalam menyampaikan laporan penggunaan DD, dirinya megaku akan melakukan pembahasan, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Nanti kita lihat, karena selama ini banyak oknum kades yang disurati berulang-ulang baru membuat dan memasukan laporan,” paparnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan