poskomalut, Meski masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, PT Citra Wanita Indonesia tetap membandel mengambil material di galian C ilegal untuk pekerjaan proyek.
Perusahaan tersebut juga tak punya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemprov Maluku Utara.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, PT Citra Wanita Indonesia mengambil material pada malam hari untuk kebutuhan proyek penguat tebing senilai Rp10 miliar di Desa Cio, Morotai Jaya (Morja).
“Masalah ini kan sudah diproses di Polda Malut, tapi kenapa pengambilan material masih tetap berjalan sampai sekarang di Desa Cio,” cetus salah satu sumber yang enggan namanya dipublis kepada poskomalut, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, alat berat exavator yang digunakan untuk mengangkut material batu dan tanah masih berada di lokasi galian C.
Bahkan, mobil dump truk masih terlibat mengangkut material. Hal itu menandakan aktivitas penambangan belum dihentikan.
“Aktivitas berjalan malam terlihat pengambilan material, padahal yang kami tahu, biasanya kalau sudah masuk tahap penyelidikan, pekerjaan dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum selesai oleh pihak kepolisian,” katanya
Ia menambahkan, penyelidikan Polda Maluku Utara seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan sementara proyek hingga semua izin, termasuk SIPB dinyatakan lengkap.
“Kalau izinnya belum ada, mestinya proyek itu tidak boleh dilanjutkan. Harus berhenti dulu sampai izinnya lengkap,” tegasnya.
Sumber itu menyebutkan, hingga kini tidak melihat adanya tanda-tanda penyegelan atau garis polisi (police line) di lokasi galian yang sedang dilidik.
“Biasanya kalau lokasi galian bermasalah, sudah pasti dipasangi police line. Apalagi ini sudah ditangani langsung Polda Maluku Utara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan