JAILOLO-PM.com, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdurajak mengatakan, kedua pucuk pimpinan yakni Danny Missy dan Ahmad Zakir Mando (Bupati-Wabup), terhitung mulai 26 September sampai 6 Oktober wajib tinggalkan Rumah Dinas (Rumdis) atau yang disebut fasilitas milik negara, jika sudah tahapan kampanye.

Mengingat kedua unsur pimpinan Pemkab tersebut diketahui kambali bertanding dalam Pilkada Halbar 2020 ini. Karena itu untuk menjalankan roda pemerintahan dengan kekesongan kedua pimpinan daerah itu, Sekda Halbar bakal memegang kendali pemerintahan dengan status Plh Bupati terhitung selama dalam masa cuti Danny-Zakir.

“Iya, yang namanya fasilitas negara di daerah, dari mobil dinas tidak bisa digunakan dan wajib keluar dari rumah dinas,”kata Sekda Halbar, Syahril Abdurajak Kamis (10/9/2020).

Untuk Halbar, lanjut Sekda tidak ada Pelaksanaan Tugas Sementara (Plt), sebab kedua pimpin hanya diwajibkan cuti bukan undur diri. dan sejauh kekesongan beberapa bulan akan di isi olehnya (Sekda) selaku Plh Bupati.

Selain itu terkait cuti Danny-Zakir, Sekda mengaku, bukan hanya fasilitas negara namun Bupati dan Wabup juga tidak akan mendapatkan biaya rumah tangga terhitung selama cuti.

” Terhitung selama dua bulan Zakir-Danny tidak dapat biaya rumah tangga yang total (dua bulan) anggarannya dibawah Rp 500 juta,”pungkas Sekda saat ditemui dalam ruang kerjanya.(Sam/red)