poskomalut, Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Djufri Muhamad menegaskan hingga saat ini status Stadion Gelora Kie Raha Ternate masih menjadi aset Pemerintah Daerah Maluku Utara (sekarang Halbar) dan belum diserahkan ke Pemkot Ternate.
Penegasan Wabup Halbar ini menyusul adanya polemik seputar renovasi Gelora Kie Raha oleh PT Malut Maju Sejahtera atas izin Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
Kepada poskomalut siang tadi, Djufri menjelaskan beberapa tahun lalu sejumlah aset Pemda Halbar memang sudah diserahkan ke Pemkot Ternate, satu di antaranya eks kediaman gubernur.
Sedangkan Gelora Kie Raha belum diserahkan ke Pemkot Ternate. Penegasan Pemda Halbar ini sekaligus mematahkan klaim sepihak kepemilikan Stadion Gelora Kieraha oleh Pemkot Ternate.
Seperti diketahui Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman melalui surat keterangannya No: 500.17.3.3/17/2025 tanggal 22 Januari 2025 menyebutkan, Gelora Kie Raha merupakan aset pemkot Ternate.
Surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi pemilik klub Malut United David Glen nekat merenovasi Gelora Kie Raha dengan anggaran fantastis.
Di lain sisi, lantaran masih terbentur status kepemilikan Gelora Kieraha telah berimbas belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ternate Bahtiar Teng, saat dikonfirmasi Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia mengatakan, pengurusan SLF semuanya melalui sistem. Apabila persyaratan belum lengkap secara otomatis sistem menolak.
“Semuanya terpusat di Dinas PUPR Kota Ternate jadi SLF itu sama seperti PBG. Kalau persyaratan tidak lengkap sistem tolak,” ucapnya.
Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa mengeluarkan SLF Gelora Kie Raha.
Tinggalkan Balasan