MABA-pm.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) diduga melindungi Warga Negara Asing (WNA) yang mendiami Pulau Oto.

Ini terungkap dalam pandangan umum Fraksi Merah Putih yang masih sanksi terhadap kebijakan Pemda Haltim terkait pengembangan pariwisata.

Dalam Pasal 5 huruf J, menyebutkan bahwa kebijakan penataan ruang wilayah dalam Perda adalah pengembangan pariwisata. Namun, fraksi Merah Puti masih menaruh sanksi terhadap kebijakan tersebut.

Sebab, terdapat orang asing yang bermukim di tempat wisata (Pulau Oto) tidak ditindak tegas pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Merah Putih, Slamet Priatno dalam pandangannya meminta Pemda Haltim untuk menindaklanjuti WNA yang menikmati tempat wisata, namun tidak menjadi pendapatan daerah.

“WNA dengan leluasa menikmati alam eksoktik pulau dan bahkan menjadi pendapatan tersendiri bagi WNA, dengan mengundang para turis negara lain untuk melakukan selancar air di pulau itu,” tuturnya.