TERNATE-PM.com, Lurah Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan Masdiana menjelaskan penggunaan anggaran kelurahan dilakukan secara musyawarah, dengan melibatkan semua unsur di lingkungan Kelurahan Bastiong Talangame, untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.
“Dana kelurahan sesuai dengan Permendagri nomer 130 tahun 2018, diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan,” kata Masdiana kepada poskomalut.com, Rabu (31/7/2019).
Alokasi dana kelurahan tahap 1 sudah selesai, dimana alokasi pembangunan fisik dan non fisik, dengan anggaran Rp. 166,441,000, yang fisik pemasangan pafling dan pengadaan wahana permainan anak usia dini, kalau non fisik pemberian UMKM dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi Bamtimnas bersama masyarakat. “Ini pintu masuk masyarakat di luar kota Ternate, sehingga cenderung kita harus bikin bimtek dan meningkatkan pengetahuan hidup aman dan nyaman,”ujarnya.
Perencana alokasi tahap 2, yakni program pembangunan fisik berupa sarana posyandu yang direncanakan melalui musyawarah, dengan melibatkan unsur terkait, dalam hal ini RT dan LPM. Dan perbaikan drainase RT 3 serta pembuatan jembatan RT 1 dan pengadaan alat-alat sampah.
Kalau non-fisik berupa sosialisasi bak sampah, dan membuat papan informasi. Sementara untuk UMKM harus ada proposal usaha dan harus kolektif. Ia menambahkan, kelurahan Bastiong telah melaksanakan sebagian kegiatan yang telah dianggarkan dan diserahkan ke masyarakat, kalau tahap 2 belum masih dalam proses pencarian anggaran semester 2. Ia menambahkan, untuk pelaporan dilakukan setiap semester ke pemerintah Kota Ternate, berupa progres penggunaan anggaran. “Progres dilaporkan setiap semester, lurah menyampaikan kepada wali kota dan camat,” pungkasnya. (Cr-02/red)
Tinggalkan Balasan