TERNATE-pm.com, Usulan kenaikan tarif sudah disetuji DPRD beberapa waktu lalu, namun Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah belum diberlakukan pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, sejauh ini Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan.

Jufri mengatakan, terdapat satu berkas yang kurang disampaikan ke Kementrian Keuangan, namun sudah dilengkapi. Berkas itu terkait latar belakang penetapan tarif.

“Alhamdulillah kemarin saya sudah lengkapi,” ungkap Jufri di kantornya, Selasa (11/12/2023).

Selanjutnya, setelah hasil koreksi dari dua kementrian itu selesai, tinggal menunggu penomoran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasym menyampaikan, setelah evaluasi dan penomoran Perda tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.

Sosiali tujuannya masyarakat dapat mengetahui ada perubahan-perubahan tarif sebelum Perda diterapkan pada Januari 2024 nanti.

“Saya berharap banyak ke rekan-rekan media, teman-teman komunitas, dan OKP dapat membantu kami sosialisai Perda ke masyarakat,” ujarnya.

Sehingga saat penerapan Perda, masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui ada kenaikan tarif retribusi.

Lanjutnya, Kota Ternate sebagai kota jasa, maka sektor pajak dan retribusi penting didorong untuk mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap banyak juga dukungan dan suport dari masyarakat, sehingga ini (Perda) berjalan lancar. Dan, yang terpenting PAD ini dari rakyat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembungan,” harapnya.