SANANA-PM.com, Warga Kota Sanana, Selasa (14/11/2020) digegerkan dengan penyitaan empat box yang berisi daging anjing di atas kapal KM. Permata Bunda dari petugas Balai Karantina Hewan, Syahbandar Sanana, TNI- AL dan Polri.
Dari hasil penyelidikan, empat box daging anjing tersebut kiriman dari Manado dan Jailolo dengan tujuan Ambon. “Untuk dua box dari Jailolo pengirimnya diketahui bernama Adi yang diamankan di penitipan barang. Sementara duanya lagi dari Manado tidak memiliki nama pengirim,”ungkap Kepala Balai Karantina Hewan Kepulauan Sula, Wahyu Samurwat, kepada wartawan di atas dermaga, Sanana kemarin (14/1/2020).
Wahyu menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin sesuai amanah undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina. Untuk itu, lanjut Wahyu pihaknya, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal yang berlabuh di pelabuhan. “Jadi waktu kita periksa, kita temukan di penitipan barang dan kita periksa ternyata isinya daging anjing dan kita curiga lagi ternyata benar di belakang juga ada,” ujarnya.
Wahyu mengatakan, empat Box daging anjing tersebut saat ini telah diamankan di kantor Balai Karantina yang beralamat di desa Waibau Kecamatan Sanana. Pengamanan tersebut dilakukan karena daging tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. “Disaat kita periksa ternyata empat box daging anjing itu tidak ada dokumennya, untuk itu kita amankan,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi, menurutnya, kasusnya tersebut nantinya akan ditangani pihak Polres Kepsul dan penyidik Karantina Ternate. Lanjutnya, masalah tersebut menjadi tanggungjawab Kapten kapal. “Karena kita belum ada penyidik, jadi kasus seperti ini nanti dikembangkan karena sudah ada nama pengirim dan sebagainya,” pungkasnya sembari mengaku ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan penyelundupan daging hewan tanpa dokumen diancam 5 tahun penjara. (fst/red)
Tinggalkan Balasan