TERNATE-PM.com, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Iswan Hi Hasjim akan berurusan dengan hukum. Hal ini dikarenakan, adanya laporan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah tahun 2018 senilai Rp 3,57 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukkannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Alfis Suhaili menegaskan, bakal melakukan penyelidikan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada 2018 milik Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan Wakil Bupati Halsel Iswan Hi Hasjim.
“Kami (Ditreskrimsus) Senin (7/10/2019) lalu, menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah pada 2018 milik Bupati Halsel dan Wakil Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Iswan Hi Hasjim,” kata Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada Posko Malut via handphone, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan laporan tersebut. “Iya sesuai SOP akan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui sesuai laporan yang dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, tahun 2018 lalu, Pemda Halsel menganggarkan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 10,9 miliar (Rp10.903.603.171). Realisasi senilai (Rp 7,09 miliar lebih (Rp 7.093.900.000). Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Malut menemukan adanya uang saku Bupati dan Wakil Bupati Halsel senilai Rp 3,57 miliar (Rp 3.577.000.000) yang tak sesuai Laporan Hasil Periksa (LHP) BPK Malut dengan nomor 18.C/LHP/XIX.TER/5/2019. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 10 Oktober 2019, dengan judul ‘Polda Lidik Uang Saku Bahrain Rp 3,7 M’
Tinggalkan Balasan