TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan menggelar perkara kasus Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Mannery.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, penetapan tersangka dugaan kasus pengancaman massa aksi GMKI oleh Bupati Halut tergantung hasil gelar perkara bersama tim.
“Hasil penetapan tersangka tergantung forum gelar perkara kita dari eksternal dan internal. Nanti kita lihat perkembangannya gimana,” ucap Edy kepada media, Senin (20/1/2025).
Kombes Pol. Edy menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
“Perkembangannya kita masih memeriksa saksi lanjutan, saya masih minta perkembangan penyidikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan