poskomalut, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara tetapkan NS, nahkoda kapal penumpang KM Indriyani sebagai tersangka.

NS jadi tersangka kecelakaan laut di perairan Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu.

Kapal penumpang berukuran 6 GT tersebut ditumpangi 59 orang. Dalam perjalanan dari pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja kapal tersebut mengalami terbalik dihantam gelombang tinggi.

Terdapat satu korban anak kecil berusia dua tahun meninggal dunia. Satu penumpang lainnya, Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Dr.Wildan, dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda menyatakan, NS ditetapkan tersangka pada pekan lalu.

“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara,” kata Riki, Senin (2/3/2026).

Mantan Wakapolres Ternate itu menjelaskan, dalam penyidikan ditemukan nahkoda tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Berkas tersangka tim penyidik telah lakukan pelimpahan tahap satu ke jaksa.

“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa. Karena koordinasi di kaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga petunjuk apa yang harus dilengkapi sudah dilengkapi semua oleh penyidik Gakkum,” jelasnya.

Riki menegaskan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar pasal 474 ayat (1) dan (3), pasal 475 ayat (1) dan (2) serta pasal 330 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 tahun 2023.

Mag Fir
Editor